Jakarta, Nusantarapos – Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan properti dengan modus memalsukan sertifikat rumah.
“Korbannya ingin menjual rumah sebesar 15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka merayu akhirnya rumah dijual dan tersangka mendapat keuntungan 5 Miliar,” kata Kabid Humas Polda Argo Yuwono saat rilis di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
“Makanya kita berharap, masyarakat hati-hati di dalam melaksanakan penjualan rumah,” pesan Argo.
Tiga tersangka yakni DH, DR dan S memiliki peran berbeda dalam menjalankan modusnya. Ada yang membujuk korban, berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat.
Kronologisnya, korban yang terbujuk lalu menitipkan sertifikat rumah asli ke kantor notaris palsu bernama Idham yang ditunjuk pelaku. Kemudian DR yang mengaku sebagai staf notaris tersebut, memberikan down payment untuk meyakinkan korban sebesar Rp 500 juta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Aryo Seto menjelaskan setelah dipalsukan, sertifikat asli sudah dibalik nama menjadi milik tersangka DH. Sementara yang palsu diberikan kepada korban. Setelahnya, diagunkan ke koperasi Simpan Pinjam Nusantara.
“Kemudian di agunkan ke koperasi tersebut dan cair Rp 5 M,” terangnya.
Polisi kini memburu DPO tersangka E yang membantu proses balik nama sertifikat rumah tersebut. “Untuk balik namanya kita sedang kejar, saudara E,” pungkas Suyudi.
Para tersangka dikenakan pasal 263, 266 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (RIE)