Jakarta, Nusantarapos – Usai menipu 99 pegawai CPNS Kategori II (honorer) di sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan, HM alias Bima (57) ditangkap polisi.
Penangkapannya diawali dari laporan korban atas nama GM yang sekaligus mewakili para korban lainnya. Modusnya, tersangka mengaku bisa meloloskan peserta CPNS menjadi PNS. Ia diduga telah merugikan para korban hingga Rp 5,7 miliar.
“Tim ini bisa menangkap tersangka HM alias Bima, kita tangkap di daerah Pulogadung di rumah kontrakannya. Saat ditangkap tersangka sedang main kartu sama temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono saat rilis di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Tersangka mulai melakukan penipuan sejak Juni 2010. Untuk meyakinkan korban, Bima membuat kartu tanda pengenal palsu, seolah-olah ia adalah PNS di Kemendiknas, BKN, KemenpanRB dan Kemendikbud yang bertugas mengurus seleksi CPNS.
“Modusnya dia mempunyai kartu tanda pengenal dan tersangka parlente bajunya, mengenakan jas, safari selalu bagus. Jadi orang akan percaya dia pegawai Kemendikbud. Juga ada kartu Badan Kepegawaian Daerah,” beber Argo.
Beberapa korban ada yang mentransfer uang mulai dari Rp 50 juta – Rp 100 juta. Total ada 188 kwitansi pembayaran yang ditemukan polisi.
Bahkan, lanjut Argo, tersangka bolak-balik ke lantai 3 Gedung Kemendikbud untuk memperlihatkan SK Penempatan peserta CPNS palsu. SK tersebut ia tunjukan kepada korban tapi tidak diberikan dengan alasan belum ditandatangani. Ia juga membuat rekening palsu dan berjanji mengembalikan uang apabila korban tidak lolos seleksi CPNS.
“Yang menarik korban tidak hanya di Jakarta, tapi ada di NTB, Jatim, Jateng, Jabar dan Banten serta Jakarta paling banyak. Sampai saya tanya ke tersangka ada berapa orang korban? Dia bilang sudah lupa,” terangnya.
Uang hasil penipuan tersangka gunakan untuk bersenang-senang di klub malam daerah Mangga Besar. Tersangka bahkan dijuluki orang kaya atau Pak Bos di lingkungan tersebut.
Argo mengingatkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Yang merasa pegawai honorer yang pernah menjadi korban, silahkan lapor ke Polda,” pesannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RIE)