Jakarta, Nusantarapos – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro berhasil menangkap 4 pelaku yang membawa 2,91 gram sabu di kamar hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka berinisial UK, AS, ST dan E.
Keberadaan mereka diungkap dari adanya laporan masyarakat di sekitar Hotel Amaris Senen, Jakarta.
“Pada saat penangkapan ada barbuk sekitar 2,91 gram, ada 5 klip, Handphone, alat hisap sabu, senjata revolver dengan 6 butir peluru,” kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono saat rilis di Mapolda Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Setelah didalami, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari tersangka E yang diperoleh dari DPO C di Rusun Tanah Tinggi, Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
“UK yang punya uang, AS tangan kanannya. ST yang disuruh membeli dari tersangka E. E membeli dari Kramat Pulo,” jelas Argo.
Modusnya, mereka memakai sabu untuk kesenangan pribadi. Sementara itu, senjata api revolver yang ditemukan akan diserahkan ke Direskrimum Polda Metro.
Keempat tersangka melanggar 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (RIE)