Jakarta, Nusantarapos – 278 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini secara massal dan serentak menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi di halaman kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Acara ini dipimpin oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua dan Sekretaris Jenderal serta para pejabat struktural di lingkungan LPSK.
“Ini wujud nyata LPSK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, sekaligus upaya meningkatkan performa dan kualitas kerja dalam memberikan layanan perlindungan kepada saksi dan korban yang berpedoman pada sikap anti korupsi,” kata Ketua LPSK, Senin (19/8/2019).
Hasto menjelaskan, bahwa upaya LPSK membangun sikap integritas pegawai, sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui sistem pencegahan/pengendalian korupsi di internal LPSK melalui aplikasi “LAYAK” (Laporkan yang Anda Ketahui).
Selain itu, Pimpinan dan Pejabat Struktural juga telah menandatangani Pakta Integritas pada saat dilantik di depan Presiden Joko Widodo.
Maka dari itu, Hasto mengajak agar para pegawai LPSK dapat menjadi contoh insan yang anti korupsi dan menjaga integritas tersebut dengan baik.
“Harapannya dengan Pakta Integritas ini, kita masing-masing sebagai insan LPSK itu mawas diri. Bahwa kita tidak akan bisa memberikan layanan terbaik kepada terlindung terutamanya kasus korupsi, kalau kita sendiri tidak bersih, kita sendiri berperilaku koruptif. Itu menjadi contoh yang tidak baik. Oleh karena itu, ke depan kami berharap, para insan LPSK ini selain secara kualitas memiliki kemampuan yang diterima, tapi juga integritas perlu dijaga,” pungkas Hasto. (RIE)