Nusantarapos,-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), menggelar diskusi publik bertajuk ‘Menimbang Legalitas FPI dari Perspektif UU Ormas’yang digelar di Private Room Warung Kumpul, Jakarta Barat, Senin (26/8/02910).
Dalam diskusi yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan ini, hadir sebagai pembicara yakni tokoh pemuda sekaligus anggota Dewan Kota Jakarta Muhammad Muhadzab. Analis Kebijakan Dewan Ketahanan Nasional Kolonel Inf Judi Paragina Firdaus, serta dosen Kajian Islam Universitas Indonesia Ahmad Baedowi.
Di hadapan para peserta, Ahmad Baedowi membuka diskusi dengan menyampaikan, karakteristik bangsa Indonesia yang gemar bersosialisasi, merupakan sesuatu yang unik, untuk memperjuangkan kesamaan visi dan misi, serta mencapai tujuan bersama. Namun, sosialisasi yang dibakukan menjadi organisasi ini, harus mengedepankan toleransi dan gotong royong.
“Kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan hukum dan ideologi yang baru, bukan mencari ideologi alternatif dan melanggar nilai atau norma sosial. Jika melanggar, apalagi sampai menunjukkan tendensi memecah-belah persatuan bangsa, pemerintah bisa mengeluarkan Ormas tersebut dari daftar Ormas di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, ini sesuai dengan UU No.17 tahun 2013. Sanksinya bisa bermacam-macam, mulai dari tidak diperpanjang izinnya hingga pembubaran.”Kasus yang terjadi pada FPI, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi Ormas lain,” tandasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Dewan Ketahanan Nasional Kolonel Inf Judi Paragina Firdaus menerangakan, pentingnya memerhatikan masalah ideologi, termasuk dalam masalah Ormas, lantaran ideologi termasuk di dalam bela negara, yang diatur dalam UU Hukum dan HAM, UU Kepemudaan dan UU Pertahanan.
“Negara harus dibela dari berbagai ancaman aspek militer, maupun ancaman non-militer yang lebih sering muncul di permukaan. Misal, ada pihak yang mengusung ideologi alternatif. Ini tidak boleh, karena menggangu stabilitas negara yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dalam hal ini, negara berhak menindak pihak-pihak yang memberikan ancaman, termasuk soal ideologi,” tegasnya.
Adapun tokoh pemuda sekaligus anggota Dewan Kota Jakarta Muhammad Muhadzab menambahkan, masyarakat hendaknya melihat latar belakang dan sejarah suatu organisasi yang akan diikutinya, bukan hanya karena fanatisme tokoh idolanya di organisasi tersebut saja. Menurutnya, generasi muda memiliki PR untuk mengedukasi masyarakat seputar organisasi.
“Kalau ada Ormas yang sering melanggar Undang-Undang dan norma sosial, perlu ditinjau kembali. Janga sampai negara yang berlandaskan konstitusi, kalah dengan premanisme dalam wadah Ormas. Kalau tidak ingin dibubarkan, ya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk juga bagi FPI,” tandasnya.(SH)