Jakarta, Nusantarapos – Seorang supir pribadi nekat menggadaikan BPKB mobil majikannya untuk dijadikan modal usaha di bidang alat komunikasi yakni penjualan Handy Talkie.
“Sekitar bulan April korban istrinya sakit. Biasanya mengantar anak sekolah, karena istrinya sakit akhirnya mendapatkan bantuan orang yang mengantarkan sekolah. Inisialnya DM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat rilis di Mapolda Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pelaku yang mengetahui dimana korban menaruh BPKB berniat jahat dan melancarkan aksinya ketika korban sedang di dinas ke luar kota.
“Tersangka tahu BPKB ditaruh di laci. Korban di luar kota, BPKB diambil kemudian digadaikan di tempat penggadaian. Mobilnya digadaikan 100 juta untuk kebutuhan usaha alat komunikasi,” jelas Argo.
Pelaku juga sebelumnya memalsukan tanda tangan, kuitansi dan berkas-berkas lain yang berhubungan dengan penggadaian mobil.
Namun, seiring berjalannya waktu DM tak sanggup membayar cicilan hingga pihak pegadaian datang ke rumah korban untuk menarik mobil.
“Berjalannya waktu dari pihak pegadaian menagih akan mengambil mobil sebagai jaminan. Korban yang punya mobil merasa tidak pernah menggadaikan kemudian ia lapor polisi,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (RIE)