NUSANTARAPOS Kalteng Polres Murung Raya Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria UA (38) yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah Pasiran Kel. Tumbang Lahung, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya, Kamis (24/01/2018) malam kemarin.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Heri Purwanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik pelaku.
“Tidak menunggu lama, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti 14 paket diduga sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 4,7 gram. Pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya dengan timah panas mengenai paha kiri pelaku,” terang Kapolsek saat menyampaikan releasenya, Jumat (25/1/2019) siang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 Milyar,” tutupnya.
( red.kalteng)