Oleh: Mr.Kan
Demonstrasi adalah hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi di muka umum yang dilindungi oleh UUD 1945, UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Perlu diketahui dan dipahami bahwa pendemo juga berwajiban menaati UU.
Berdemonstrasi pada umumnya merupakan bagian dari opini masyarakat yang bertujuan mengkritik dan mengusulkan serta mendesak agar membatalkan atau memperbaiki suatu kebijakan dari Pemerintah atau suatu korporasi/perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat atau tidak sesuai dengan kepentingan umum, khususnya persoalan perusahaan biasanya ada kebijakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban para karyawan.
Tentunya dapat dikategorikan suatu perbuatan yang tidak bermoral apabila ada pihak-pihak yang menggerakkan para pendemo yang hanya memberikan imbalan berupa uang, akan tetapi pendemo yang digerakkan tersebut tidak mengetahui persoalan apa yang akan didemo, dan hal ini dapat dikategorikan *”pendemo Palsu,”* karena tidak mempunyai tujuan yang jelas dan yang sebagaimana mestinya. Perbuatan seperti ini juga terdapat unsur pembodohan atau mengkelabui masyarakat awam ilmu politik dan hukum.
Secara prinsip idealisme dan logika ilmu berbangsa dan bernegara, pihak-pihak yang menggerakkan pendemo palsu untuk membodohi masyarakat adalah perbuatan yang sangat tidak bermoral, hal ini sepatutnya dirumuskan kedalam UU oleh DPR RI atau Pemerintah RI agar adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menggerakkan “pendemo palsu” dan bagi setiap orang yang menjadi pelaku pendemo palsu.