Jakarta, Nusantarapos – LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 September 2019, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Suku bunga simpanan rupiah pada bank umum dan BPS menjadi 6,5% dan 9%, sedangkan bunga simpanan valas diturunkan menjadi 2%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan,”Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” ujarnya saat ditemui Nusantarapos di Pacific Century Place Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain: adanya penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. (RIE)