BERITA  

Soal Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar Minta Kejagung Baca KUHP dan KUHAP

Jakarta, NusantaraPos –Haris Azhar menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya, Chuck Suryosumpeno. Jaksa Agung M Prasetyo dinilai telah melanggar perbuatan hukum, karena beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN, sehingga posisinya tak bisa dikembalikan. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan jaksa senior itu melawan Jaksa Agung, sehingga SK pencopotan Chuck sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati) dicabut.

“Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang-Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya,” ujar Haris di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Haris, Kapuspen Kejagung Mukri seharusnya membaca kembali dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU Administrasi Pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

Haris menduga pernyataan Kejagung sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck sewenang-wenang.

“Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan, dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena,” jelasnya.

Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. “Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden,” kata dia.

Sementara, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. “Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor.

“Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN (Tata Usaha Negara) sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck pun dianggap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Sebagai solusi, kata Jamin, bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya.  Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap, maka bisa dilakukan upaya paksa. “Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku,” ucap dia.

Menurutnya, Presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan Jaksa Agung yang dinilai sembrono. Sebab kewenangan Jaksa Agung berada langsung di bawah pengawasan Presiden.