Tangsel, NUSANTARAPOS.CO.ID – Calon Walikota Tangerang Selatan Riza Villano Satria Putra menolak dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun jika RUU tersebut tetap disahkan ketika dirinya menjadi walikota akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) di wilayahnya.
“Di dalam Perda itu nanti akan diusulkan untuk memberikan bunga mawar bagi istri yang tidak menolak berhubungan badan dengan suaminya” katanya melalui siaran pers, Jumat (27/9/2019).
Peserta konvensi PSI calon walikota Tangsel, Riza Villano Satria Putra dengan tegas bersama Partai Solidaritas Indonesia menolak RUKHP.
Menurut Riza RUKHP tersebut banyak mengundang kontroversi di masyarakat.
Salah satunya pasal yang mengatur hubungan suami istri di mana suami terancam pidana sampai 12 tahun apabila memaksakan kehendak untuk berhubungan dengan istri nya.
Riza berpendapat bahwa RUKHP tersebut bertentangan dengan syariat Islam dimana seorang istri wajib memenuhi keinginan suami.
Namun dalam pelaksanaan, Riza berkeyakinan bahwa semua suami tidak akan memaksakan apalagi memperkosa istri sendiri.
Apabila RUKHP tetap disahkan, Riza Villano akan mengusulkan Perda yang mengatur apresiasi suami kepada istrinya, khususnya warga Tangerang Selatan.
Apabila istri tidak menolak, suami wajib berikan bunga mawar atau hadiah lain yang menggambarkan rasa cinta.
Bagaimanapun, Riza tetap berharap agar kiranya RUKHP di batalkan sepenuhnya agar Indonesia tidak berada di dalam situasi canggung di mana banyak masyarakat yang melawan hukum dan saling tuntut hanya karena hal hal yang sepele dan lucu.
Yang paling lucu dari RUKHP adalah pasal yang mengatur warga negara yang berusia 75 tahun ke atas tidak bisa di pidana.
Menurut Riza pasal tersebut akan merangsang warga negara senior melakukan tindakan melawan hukum.
“Nanti banyak senior citizen yang merampok bank seperti di film layar lebar, dan mereka tidak bisa di tahan,” pungkas Riza berkelakar sambil tertawa.(Hari.S)