Jakarta, Nusantarapos – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L yang merupakan putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas. Penangkapannya diawali oleh tersangka FA yang digerebek setelah membeli sabu darinya.
Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat, berbekal informasi tersebut tim selama 3 hari melakukan penyelidikan.
Dan pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, tim menggeledah sebuah rumah di bilangan Cibubur dan menemukan tersangka FA beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
“FA itu ditangkap di TKP daerah cibubur. Pada saat diamankan ada barbuk 0,49 gram. Barbuk sebelumnya sudah dipakai, estimasi hampir 1 gram,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang saat rilis di Mapolda Metro, Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Setelah di interogasi, FA mengaku membeli sabu dari putri Sri Bintang seharga Rp 800 ribu. “Dia sudah 3 kali menjual barbuk kepada FA,” jelasnya.
HHY alias L kemudian ditangkap di rumah ayah tirinya, Sri Bintang Pamungkas, yang lokasinya berdekatan dengan rumah FA.
“Pada saat diamankan memang di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya. Juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya,” ungkapnya.
HHY alias L pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan memesan dari pria berinisial D seharga Rp 2,2 juta. Sabu dibungkus dengan tisu warna putih yang dilakban warna hitam dan ditaruh di belakang tiang listrik di sebuah ruko daerah Cipondoh, Pondok Aren, Tangerang.
Hingga saat ini tersangka D masih DPO dan polisi terus melakukan pengejaran.
Iqbal kemudian menjelaskan, kasus ini lama diungkap ke media karena putri Sri Bintang sakit. “Tersangka ini sedang sakit, kalau kondisinya drop tidak banyak informasi yang bisa diberikan. Tapi belakangan ini membaik, makanya dia bisa beri informasi kepada kita,” pungkasnya. (RIE)