Nusantarapos – Bicara tentang data pemilih dari proses pemutahiran data pemilih dari DPT Pilgub menjadi DPS prosesnya cukup panjang sekali dan DPT Pilgub itu sudah teruji, sudah digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan tidak ada ditemukan pemilih data ganda, data berawal dari DPT Pilgub menjadi DPS Pemilu tahun 2019, artinya akurasi data ini sudah luar biasa. Kemudian menetapkan DPS itu ada data masukan untuk dianalisa juga dan ditemukan data ganda.
“Sistem error aplikasi ini karena human error diperkirakan salah satunya bisa jadi data ganda (KPU) atau dari data infalid (DUCAPIL), tapi ducapil udah mengakui adanya data infalid tersebut. Penyebabnya kerancuan itu sudah kurang terlihat huruf atau angka NKK dan NIK KTP tercantum. Utamannya angka awalnya (angka kabupaten).
Infalid data satu orang ada di wilyah Kecamatan Sudimoro sedangkan data ganda satu orang lagi ada di Desa Gembong Arjosari setelah diklarifikasi ke lapangan (ditemui orangnya) oleh PPS, PPK diawasi langsung oleh ppkd akhirnya sudah clear tak ada masalah.
Sekarang ini sedang proses tahap di tingkat PPK Kecamatan,” tegas Berty Ketua Bawaslu Kab. Pacitan . (22 /01/2019).
“Adanya DPS HP (DPS hasil perbaikan) DPS hasil perbaikan ini selisihnya tidak banyak, tidak sampai ratusan atau puluhan. Pernah disebutkan 30 ribu di Pacitan data ganda setelah di analisa hanya ditemukan 2 data ganda itu pun yang bersangkutan, setelah menikah pindah lapor ke Disduk berarti data mereka dari Disduk bukan DPT KPU karena data KPU bersab. Maksudnya DPT Pilgub ada, DPS ada, DPS HP ada, kemudian DPT ada, DPT HP I ada. Ketika ada laporan bisa langsung di cek KPU tetap melayani, KPU tetap memfasilitasi, tetap memproses apa pun menjadi masukan baik dari temen temen apa lagi dari peserta pemilu.
Kita selesaikan finalnya, jadikan kita nantikan data daftar pemilih khusus DPK masuk ke kita dan seterusnya. Kalau masih ada pemilih sampai hari H yang belum terdaftar itu pun masih kita fasilitasi jadi sudah tidak ada masalah dengan pemilih. Khususnya kasus 2 data ganda masuk DPK salah satu asal pemilih ya kita dicoret kalau tidak dicoret, kita tandai”, Sambut ramah Ketua KPU Kabupaten Pacitan .
Terkait dengan ATK dan pajak Reklame, KPU memang merubah SK KPU 45 no. 3 Tahun 2019 membuat SK KPU berdasarkan surat dari pemerintah daerah yaitu tentang alat peraga kampanye, tempat-tempat yang dilarang dan seterusnya.
Disitu ada klausul di surat Pemda menerangkan tentang alat peraga kampanye bagian dari bahan reklame jadi harus bayar pajaknya. Klausul ini yang di hapus karena bukan kewenangan KPU tapi wewenang sepenuhnya pemerintah daerah yang mengatur.
“Sebelum kita membuat SK KPU. KPU sudah sering melakukan rapat-rapat koordinasi 2 sampai 3 kali dengan pemerintah daerah yang membidangi yaitu Satpol PP bagian hukum pemerintahan, Bawaslu dan Kepolisian untuk menyinergikan tentang pemasangan alat-alat peraga kampanye ini.
Kalau terpaut dengan pajak itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ada surat dari Bawaslu menyampaikan tidak boleh ada penarikan ristribusi alat peraga (bahasanya ristribusi bukan pajak) jadi harus kita bedakan antara pajak dan ristribusi.
Saya cek dikementrian keuangan pajak itu hal-hal yang dipungut sedangkan ristribusi semacam kontribusi ristribusi dari jasa. ATK itu pajak bukan ristribusi dan itu kewenanganya pemerintah daerah”,Tegas Ketua KPU Damhudi .(27/01/2019). AW