Jakarta, Nusantarapos – Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang menjerat Publik Figur Penyanyi Dangdut Daffa D’Academy, RMP dan AA.
Daffa dan RMS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira Pukul 02.00 WIB di Jl. Kebon Kacang Kel. Kebon kacang kec. Tanah Abang, Jakarta pusat.
“Keduanya ditangkap didalam mobil, dengan barang bukti sabu seberat 0,73 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Daffa pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga. “”Saya mohon maaf kepada keluarga, orangtua. Saya menyesal, saya telah membuat kecewa orangtua dan keluarga,” ujarnya sembari menangis.
Mereka mengaku membeli sabu dari tersangka AA sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000.
Polisi pun bergerak memburu AA ke TKP 2 di depan Mushola Al-falah Rt.011/04 Pancoran Jakarta Selatan. Kemudian di lakukan penangkapan terhadap AA dan ditemukan barbuk shabu seberat 0,24 gram.
Tersangka AA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Bandar Narkoba DW
(DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (RIE)