Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Advokat Desrizal Chaniago penyerang Hakim PN Jakpus Didakwa menganiaya Hakim Sunarso dan Duta Baskara, sidang berlangsung hari ini Selasa (8/10) mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Permana.
Jaksa Permana menyebut Desrizal dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa.
Kasus ini berawal, saat Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG selaku tergugat dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin Hakim keKet Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Jaksa mengungkapkan, saat itu Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang dan menyerang majelis hakim.
“Ketika terdakwa (Desrizal Chaniago) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya,” ujarnya.
Desrizal disebut membuka ikat pinggang dari celananya dengan dilipat. Kemudian Desrizal mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.
“Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata JPU Permana.
Tak hanya Sunarso, penuntut umum menyatakan Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.
“Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri,” jelas JPU.
Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU menyebut Sunarso melaporkan ke Polres Jakarta Pusat agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.
Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4×2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1×1,5 cm akibat benda tumpul.
“Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul, sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina,” papar JPU.
Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Desrizal, Atma Salim menyebutkan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
“Ada beberapa dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sempurna. Maka kami akan mengajukan eksepsi agar memudahkan jalannya persidangan,” ucap Atma Salim seusai sidang.
Saat ditanya maksud ketidaklengkapan surat dakwaan, ia masih merahasiakannya. “Masih rahasia. Ada beberapa hal yang kurang tepat. Nanti dalam proses persidangan jangan disampaikan sekarang,” pungkas dia.
(Dolly Siregar)