Nusantarapos,-Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan tim gabungan Resintelmob Kompi 2 Batalyon B Pelopor berhasil meringkus Bandar narkoba jenis sabu ditempat yang berbeda di dihari yang sama dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,31 (lima koma tiga satu) Gram dari dua orang tersangka berinisial HD,44, dan RDI (22) pada Rabu, (06/02/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Sirait,S. SiK menyampaikan melalui Kasatresnarkoba Iptu Triyono Raharjo S.IK bahwa dua tersangka diamankan tim gabungan Satresnarkoba bekerja sama dengan Resintelmob Kompi 2 Batalyon B Pelopor berdasarkan informasi masyarakat, kemudia ditindak lanjuti oleh Satresnakoba dan didukung oleh Resintelmob 2 Batalyon B Pelopor.
“Tersangka HD warga Jalan Iskandar Rt.08 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar ditangkap di Jalan Natai Arahan Gg. Dermawan Rt.24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng,” kata Iptu Triyono Raharjo.
Sedangkan tersangka RDI warga Jalan Sutan Syahrir Rt.03 Rw.03 Kelurahan Sidorejo, ditangkap di jalan Tjilik Riwut II Gang Gading Rt.19 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng.
“Dari kedua tersangka diamankan 5,31 (lima koma tiga satu) Gram narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha SOUL warna putih dengan nopol KH 4628 WH dan sepeda motor kawasaki ninja warna biru beserta STNK dengan nomor plat AD 2530 KC dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah),” tambah Kasat Resnarkoba Polres Kobar.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba. (Triyono)