Jakarta, Nusantarapos – Selasa (15/10) malam, artis Vicky Nitinegoro (VN) diamankan polisi di rumah pribadinya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan bersama dua rekannya AN dan AC.
“Kami mengamankan tiga orang, lalu kami bawa ke Polda Metro Jaya yakni atas nama AC, VN, dan AN. Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan Vape yang mengandung narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Lalu polisi menyita dua buah Vape dan dua botol cairan Vape yang ternyata adalah milik AC. Barang bukti tersebut lalu diperiksa di laboratorium forensik (Labfor). Mereka bertiga juga harus menjalani pemeriksaan tes urine.
Ternyata, Vape milik Vicky Nitinegoro dan AN terbukti tidak mengandung narkotika. Mereka pun bisa kembali pulang ke rumah.
“Untuk VN dan AN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti menggunakan narkotika, ” jelas Argo.
Sementara, botol cairan Vape milik AC, terbukti mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla. ” Yang terbukti AC ini, kita lakukan pemeriksaan kembali bahwa positif narkotika golongan 1,” paparnya.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RIE)