Jakarta, NusantaraPos – Badan Eksekutif Mahasiswa Nasionalis (BEM-Nas) menilai cara-cara lain dalam menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi juga perlu dilakukan. Bukan hanya turun ke jalan, upaya mencabut UU tersebut juga bisa dilakukan melalui judicial review maupun legislative review.
“Jalur-jalur konstitusional selain demonstrasi yaitu judicial review dan legislatif review, masih dapat juga dilaksanakan dan ditempuh dengan baik. Dan kita pun sangat setuju dengan langkah-langkah tersebut,” ujar perwakilan BEM-Nas Ghabri Muhammad Al Ayyubi di sela diskusi ‘Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Kebijakan Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju’ di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (31/10/2019).
Ghabri tak menyalahkan aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU KPK. Sebab keputusan itu diambil setelah pemerintah dinilai tak menanggapi tuntutan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, terkait revisi UU KPK.
Namun, menurutnya ada cara legal dan konstitusional lainnya yang bisa ditempuh mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Cara ini dipandang menjadi alternatif di tengah kebuntuan yang ada.
“Tidak hanya turun ke jalan cara yang bisa ditempuh. Mereka melalui jalur itu juga mewakili mahasiswa yang turun ke jalan. Jadi jalur legislative review dan juga judicial review tidak salah,” kata dia.
Lebih lanjut BEM-Nas menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin ke depan. Bukan hanya terhadap UU KPK, tapi juga kebijakan-kebijakan lainnya apabila dirasa menyimpang, akan mereka kritisi.
Hal ini dilakukan agar pembangunan selama lima tahun ke depan tak keluar dari treknya.
“Karena itu kita gelar juga diskusi ini. Tujuannya adalah agar kita memiliki kesadaran yang tinggi dalam mengawal kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Upaya senantiasa mengawal dan menjadi mitra kritis pemerintah, menurut Ghabri juga disepakati para mahasiswa peserta diskusi. Mereka antara lain berasal dari berbagai kampus seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Pamulang (Unpam), Universitas Bung Karno (UBK) dan lainnya.
“Jadi kesimpulan disksusi ini adalah bagaimana mahasiswa harus memiliki sinergitas dengan pemerintah dan pemerintah harus memberi ruang kepercayaan pada mahasiswa, itu isu yang menjadikan mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah,” tandas mahasiswa UIN Jakarta ini.