Jakarta, Nusantarapos – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Serpong pada Agustus 2019.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, para tersangka merupakan jaringan Johor (Malaysia) – Dumai – Jakarta.
“Informasi di awal Oktober bahwa jaringan ini akan memasukan (narkoba) kembali. Pada 12 Oktober kita mendapatkan informasi tersebut dan anggota berangkat ke Dumai,” kata Argo saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Setiba di Bengkalis, Dumai, polisi menemukan tersangka AB di sebuah hotel. “Saat dilakukan penggeledahan, penyidik mendapatkan di saku celana ada 2 gram sabu, ” ungkapnya.
Kemudian tim langsung bergerak ke hotel lain, dan menangkap tersangka AS di sebuah parkiran hotel. Tim mengecek mobil yang digunakan dan ditemukan 2 tas, masing-masing berisi sabu 10 kg dan 11 kg yang ditaruh di jok belakang.
Selanjutnya, polisi kembali menahan dua tersangka IM dan IS yang bertugas membungkus sabu sebelum diedarkan.
“Ternyata pada 10 Oktober keterangan dari AS, dia ada komunikasi dari orang Malaysia inisial J yang DPO, ” kata Argo.
AS lalu berangkat ke Johor, Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat untuk mengambil sabu 21 kg tersebut. Setelah mendapatkan barang, AS kembali lagi ke Bengkalis, Dumai.
“Menurut keterangan mau dibawa ke Jakarta. Sebelumnya disembunyikan di semak-semak, diendapkan 1 hari. Baru AS didatangi AB, dia mengambil barang tersebut,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (RIE)