Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) Erwin Taufan, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2019). Taufan dilaporkan pengurus Bidang Organisasi BPP GINSI Robi Anugrah Marpaung, yang mewakili Ketua Umum BPP GINSI Anthon Sihombing.
Erwin dipolisikan karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, tentang pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Laporan tercantum dalam laporan bernomor: LP/7144/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 5 November 2019.
“Kita laporkan karena banyak sekali dugaan pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain memalsukan tanda tangan saya untuk meminta dana ke beberapa perusahaan mitra GINSI,” ujar Anthon di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
“Yang paling serius adalah dia bertindak atas nama BPP GINSI, tanpa ada laporan, di Departemen Perhubungan (Kementerian Perhubungan) membuat keputusan. Di mana keputusan itu sangat hakiki menyangkut kepentingan nasional,” imbuhnya.
Untuk surat ke Kementerian Perhubungan, Anthon mengaku teramat menyesalkan. Apalagi pihak Kementerian menanggapi surat itu. Padahal, menurut dia sekjen seharusnya bertugas membuat surat ke internal, bukan malah membuat surat ke luar.
“Adapun surat yang dimaksud sampai ke Departemen (Kementerian) Luar Negeri, Departemen (Kementerian) Dalam Negeri dan surat untuk kunjungan ke luar negeri mengatasnamakan GINSI sementara kita di sini tidak tahu-menahu,” kata dia.
Erwin juga dinilai tak menjalankan tugas organisasi dengan baik. Ini dibuktikan melalui tidak adanya peraturan organisasi.
“Padahal dulu mereka lah yang mengajak saya ke GINSI dengan datang baik-baik, ternyata sekarang sesudah dikelilingi oleh ‘madu’ mau meninggalkan saya. Saya ini manusia yang berintegritas, kalau ada pihak-pihak tertentu menggunakan GINSI untuk kepentingan pribadi, saya tidak akan terima. Sampai kemanapun akan saya lawan,” papar Anthon.
Pihaknya berharap usai laporan ada efek jera dari terlapor. Sehingga, bukan hanya pengurus pusat, tapi juga pengurus daerah yang taat dan patuh terhadap aturan organisasi. Kepolisian turut diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada BPD (Badan Pengurus Daerah) Ginsi seluruh Indonesia bisa tunduk kepada BPP. Siapapun yang tidak mengikuti peraturan kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan. Karena di sini tidak yang ditakuti kecuali hukum. Karena manusia semuanya sama di hadapan hukum,” jelasnya.
“Jangan malah membuat manajemen konflik, sementara dia sudah resmi kami berhentikan dan sudah kita laporkan ke seluruh instansi terkait,” sambung Anthon.
Selain Erwin Taufan, BPP GINSI juga melaporkan Ratna Nila Juwita mantan Ketua Kompartemen Perdagangan dan Perindustrian Ginsi pada tanggal 30 Oktober 2019. Namun sayangnya saat dikonfirmasi perihalĀ tersebut, Ratna tidak memberikan jawaban.