DESA  

Jadi Tersangka, LSM Siliwangi Desak Jabatan Kades Jabung Candi Dinonaktifkan

Probolinggo, Nusantarapos – Kasus yang menimpa Ahmad Haris, Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ternyata berpengaruh pada jabatannya selaku kepala desa.

LSM Siliwangi yang dikomandai Syaiful Bahri selaku ketua umum pada lembaga swadaya masyarakat tersebut meminta kepada Bupati Probolinggo untuk segera menonaktifkan Ahmad Haris dari jabatan sebagai Kepala Desa Jabung Candi.

“Kami telah kirim surat kepada Bupati Probolinggo untuk memberhentikan sementara Ahmad Haris dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jabung Candi. Rujukan kami sesuai Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 9 tahun 2017 tentang desa. Khususnya pasal 45 ayat 2 yang berbunyi, “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan /tindak pidana terhadap keamanan negara,” ujar Syaiful Bahri saat ditemui media ini di Kantor Pemkab Probolinggo, Selasa, (5/11/19).

Ia melanjutkan bahwa permintaan kepada Bupati Probolinggo tersebut sudah berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki bupati.

“Kita menginginkan tidak ada perlindungan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan perundang – undangan. Karena kita ingin membangun pemerintahan dengan baik, sejalan dengan peraturan perundang – undangan, bukan sebaliknya. Untuk itu, hal ini haruslah disegerakan karena dari perspektif hukum jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Bila yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala Desa,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, saat dikonfirmasi sedang tidak ada di kantor. “Maaf saya tidak punya kewenangan untuk memberikan pendapat atau komentar. Silahkan nanti temui bapak Abdul Halim langsung,” ujar Syamsul Huda selaku Sekretaris DPMD Kabupaten Probolinggo.

Perlu diketahui, Kepala Desa Jabung Candi Ahmad Haris, dilaporkan oleh Duralim warga Jabung Candi, tentang tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungutan liar) dalam proses jual beli tanah. Dalam Perkembangan perkara tersebut, penyidik (unit Tipikor) Polres Probolinggo telah menetapkan Ahmad Haris sebagai tersangka. Setelah melalui penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan kepada Ahmad Haris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 poin e Undang – Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ABL)