Jakarta, Nusantarapos – Viralnya sebuah video aksi pencopetan di area Car Free Day Thamrin Jakarta Pusat, pada 5 November lalu di media sosial kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Ternyata, itu adalah video aksi pencopotan yang terekam pada 2015 lalu. Namun polisi tetap memburu pelaku dan akhirnya dua pencopet berinisial DJ dan P berhasil dibekuk.
“Dua tersangka ini melakukan perbuatannya, juga ada 2 juga lainnya. Jadi komplotannya menjadi tim 4 orang,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (12/11/2019).
Gede melanjutkan, dua tersangka lainnya yakni A dan NM sudah ditahan di lapas akibat kasus berbeda.
“Dua tersangka lainnya, A sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain dan NM juga sudah ditahan di LP di Tangerang,” terangnya.
Saat beraksi mencopet, mereka saling bantu-membantu. “Ada yang menghalangi calon korbannya, ada yang berperan pengambil HP dari saku, kantong celana dan sebagainya. Kemudian ada yang menerima untuk dibawa kabur, ” papar Gede.
Setelah diselidiki, mereka berempat rupanya adalah komplotan pencopet yang sering beraksi di tengah keramaian, seperti di area Car Free Day ataupun acara musik di Ancol dan Kemayoran. Sasaran pencuriannya adalah handphone.
“Hasil dari kejahatan, handphone sudah dijual dan dijual juga kepada orang yang tak dikenal juga. Pembelinya siapa, darimana asal usulnya, juga mereka tidak tahu. Hasil penjualannya dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tersebut, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RIE)