Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menggerebek 23 tersangka pemain judi koprok di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada 17 November lalu di bilangan Tambora, Jakarta Barat. Saat itu 7 orang pria yang sedang berjudi langsung ditangkap.
“Sebenarnya ada 8 tersangka, cuma 1 melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Rata-rata usia pemain judi ini sekitar 40 tahun ke atas dengan latar belakang profesi yang berbeda.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita alat bermain judi koprok, handphone serta uang tunai Rp 404.000.
Sementara di TKP lain, yakni di Setiabudi dekat jembatan Semanggi pada 20 November juga diamankan 16 pria.
“Kita lakukan penggerebekan 16 orang, lengkap dengan barang bukti uang Rp 8.880.000 dan alat bermain judi,” jelas Yusri.
“Ini penyakit masyarakat, kita kan terus berperang terhadap semua bentuk perjudian yang ada di Jakarta ” tegasnya.
Semua tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RIE)