Jakarta, Nusantarapos – Komplotan mafia penjual rumah syariah ditangkap Polda Metro Jaya. Empat tersangka berinisial AD, MAA, MMD, dan SM mengaku sudah menjalankan modus ini sejak 2015 silam.
“Modus operandinya menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah. Mereka menentukan lokasinya, belum breaking, serta membuat rumah contoh untuk meyakinkan korbannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy saat rilis di Gedung Ditreskrimum PMJ Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Banyak alasan mengapa 270 korban tertarik membeli rumah di lima perumahan yang berlokasi di Jakarta dan Bandung itu.
“Tidak ada bunga kredit bank, riba, checking bank. Inilah yang menyebabkan masyarakat tertarik membeli rumah tersebut,” terang Gatot.
Penangkapan mereka diawali oleh 41 korban yang melapor ke Polda. Mereka mengetahui penjualan rumah dari brosur dan website.
Akibat perbuatan pelaku, total kerugian seluruh korban hingga kini mencapai Rp 23 Miliar. Rupanya, uang tersebut sudah digunakan pelaku.
“Aliran dananya digunakan untuk kelima perumahan itu, kita sedang lakukan penyelidikan. Untuk DP pembebasan lahan, gaji karyawan, dan contoh perumahan,” paparnya.
Maka dari itu, agar tak terulang kembali, Gatot memberikan pesan khusus kepada masyarakat yang hendak membeli rumah agar tidak tertipu.
“Kepada seluruh masyarakat kasus apartemen dan perumahan fiktif, kalau membeli rumah tanya betul status tanah nya dan sebagainya sehingga masyarakat tidak menjadi korban perumahan,” pungkas Kapolda. (RIE)