Jakarta, Nusantarapos – 80 WNA asal China yang terlibat penipuan online dan digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) lalu akan dikembalikan ke negara asalnya melalui imigrasi dan mendapat hukuman disana.
“Dari hasil pemeriksaan kami, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan diruinter dan juga imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan yang ditemui Nusantarapos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Saat digerebek, tadinya ada 85 orang WNA yang ditangkap. Namun setelah penyelidikan, kata Iwan, 5 orang tersebut dinyatakan tidak bersalah.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat,” jelas Iwan.
Sementara itu, enam orang WNI yang diamankan saat penggerebekan, Iwan menyatakan bahwa mereka hanya bekerja melayani para WNA untuk membeli makanan serta mengantar keluar rumah.
Enam WNI tersebut kini berstatus saksi dan bisa dimintai keterangan oleh Kepolisian China. (RIE)