Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Gugatan praperadilan dilayangkan Maria Magdalena Andriati Hartono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Praperadilan dilakukan terhadap keputusan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Dit Tipidum, dalam kasus keterangan palsu yang dilaporkan Maria.
Terlapor dalam kasus bernomor: LP/449/VIII/2008/SIAGA Tanggal 8 Agustus 2008 itu, antara lain Lim Kwang Yauw, Inarty Wirawardhana, Kustiadi Wirawardhana (Kim Tan), dan Sutjiadi Wirawardhana (Tian Sin).
Para terlapor ialah kakak dan adik dari almarhum Denianto Wirawardhana, ayah dari dua anak Maria. Kendati pernah tinggal serumah, Denianto dan Magdalena disebut tak terikat secara perkawinan.
Kuasa hukum Lim Kwang Yauw dan kakak-adik Denianto lainnya, C Suhadi, menilai gugatan praperadilan bernomor perkara No. 136/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel itu tak berdasar. Sebab, menurutnya Maria tak memiliki legal standing atau hak kedudukan hukum, baik sebagai Pelapor maupun mengajukan Praperadilan.
“Maria dalam laporannya mengklaim sebagai istri sah almarhum Dr. Denianto, dan atas pengakuannya sudah kami telusuri ternyata perkawinannya di Jerman tidak benar, ini sesuai keterangan dari pemerintah Jerman ,” ujar Suhadi, Jumat (28/11/2019).
“Sehingga dengan pengakuan yang tidak benar para Ahli Waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakut, untuk dinyatakan bahwa Para Klien kami sebagai Ahli Waris dan aset peninggalan Alm. Dr. Denianto menjadi milik klien kami. Selain itu juga meminta pengadilan agar Maria bukan Isteri Sah, juga anak-anaknya dan klien kami menang sampai di tingkat PK. Di dalam putusan PK, mengatakan bahwa, ahli waris dari Dr. Deni adalah saudara-saudaranya, kakak-adiknya, serta menyatakan Maria bukan Isteri dari Alm. Dr. Denianto,” imbuh Suhadi dalam keterangannya.
Bahwa selain itu, mengenai dalilnya, ada anak di Jerman dari Perkawinan Dr. Denianto, juga sudah di uji di pengadilan kalau perkawinan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 dan 2. Karena ternyata perkawinan di Jerman tidak dilaksanakan menurut hukum Agama (Gereja) dan tidak dicatatkan di kantor Catatan Sipil, sehingga menurut Sema MA perkawian yang tidak dilakukan menurut hukum tidak sah.
“Nah ternyata di kedua itu, secara formil dan materil itu enggak terpenuhi. Karena di dalam pencatatan perkawinan itu tidak pernah ada. Tidak pernah dilaporkan ke sini (Indonesia). Berart tidak ada perkawinan, sehingga secara bukanlah istri sah seperti yang dikatakan menurut UU, kalau bukan istri sah, anaknya juga bukan anak yang tunduk kepada hukum ayahnya, tapi hanya kepada ibunya, sehingga tidak berhak mendapatkan warisan,” papar Suhadi.
Suhadi menilai persoalan ini sesungguhnya sudah selesai dengan adanya putusan PK dan adanya putusan Pengadilan Jak Ut, Nomor : 150/Pdt.G/2009/PN. Di dalam putusan itu mengatakan bahwa mereka bukan ahli Waris dari Alm. Dr Denianto. Serta adanya putusan Kasasi Nomor : 2264 K/Pdt/2012 tanggal 30 April 2013 dan diperkuat dengan Putusan PK 634 PK/PDT/2015 tanggal 4 April 2016.
“Dengan mengacu kepada putusan PK tuduhan Maria sebagai pelapor sangat tidak dapat di pertanggung jawabkan, karena sudah jelas klien kami adalah Ahli Waris dari Dr. Denianto, bukan Maria ataupun yang lainnya, sehingga gugatan Praperadilan harus di Tolak,” Teranngnya.
Selian itu Maria sedang menyandang status Tersangka di Polres Jak Tim, dan kami sedang meminta kepada Polres untuk segera menangkap Maria, jangan terus-terusan menyerang polisi yang sudah bekerja sesuai dengan hukum. Oleh karenanya saya mohon agar penyidik segera menangkap Maria ke Meja Hijau untuk segera di adili.
Sidang praperadilan sendiri telah berlangsung sejak 25 November 2019 kemarin. Pada sidang keempat yang digelar Kamis, 28 November 2019, mengagendakan pembacaan kesimpulan para pihak. Sidang akan kembali dihelat Selasa, 3 Desember 2019 mendatang.
Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.