HUKUM  

Kajari Naikan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Kasus Di Disparbud

NUSANTARAPOS, LAMSEL – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) naikan status penyelidikan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyimpangan 3 kegiatan tahun 2018 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat.

Masing-masing perkara itu, kegiatan Festival Kalianda senilai Rp1,3 M, Kegiatan Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Lampung senilai Rp355 juta dan Kegiatan Perekat Adat Budaya Lampung senilai Rp375 juta.

“Sudah ada 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajari Hutamrin SH.MH, di ruang kerjanya, Rabu (4/12/19).

Dijelaskan Hutamrin, penanganan penyelidikan perkara dilakukan per 2 Oktober 2019 dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan data dan bahan keterangan. Dari serangkaian pemeriksaan itu, tim penyidik kejari telah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangannya baik dari unsur swasta mau punĀ  dari intern OPD.

“Meski telah dinaikkan status ke penyidikan, namun belum ditentukan siapa tersangkanya. Saat ini tim penyidik masih melakukan kajian siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dan paling bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan perkara ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, terus Hutamrin, dalam proses penyidikan ini setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), kejari akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus (Sprindiksus).

“Target kegiatan ada dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan modus operandi ada ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban dengan kegiatan yang dilaksanakan,” ungkap mantan Kasi Penkum Kejati Lampung ini.

Dalam kesempatan itu, Hutamrin juga menegaskan bahwa kegiatan kemarin (3/12) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu bukan merupakan sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

“Tapi merupakan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. Saya jelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat tanpa ada penolakan apa lagi perlawanan. Semua berjalan dengan kooperatif dan tak ada penahanan terhadap siapa pun,” pungkas Hutamrin seraya menolak menjelaskan secara rinci kemungkinan adanya saksi dan OPD lain yang akan turut diperiksa.(Widodo)