Jakarta, Nusantarapos – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap dibentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk peran saksi pelaku atau justice collaborator dalam membantu pemberantasan Korupsi di indonesia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, ” Kami mengharapkan Perpres dibentuk agar menengahi antara LPSK dengan aparat umum lainnya seperti penyidik, Polri, Kejagung dan juga KPK. Bagaimana peran masing-masing agar peran justice collaborator untuk pengungkapan korupsi makin maksimal. Kami mengharapkan dukungan dari Presiden untuk menengahi,” kata Edwin saat jumpa pers di Gedung LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).
Mengapa Perpres? Ia melanjutkan karena pembentukannya langsung dari keputusan Presiden sehingga tidak memakan waktu.
“Perpres dari Presiden karena menurut kami prosesnya akan cepat dan lebih sederhana. Kalau kita minta dengan mekanisme melalui revisi Undang Undang akan lama prosesnya, belum lagi nantinya akan di agendakan di DPR,” terangnya.
Edwin juga menjelaskan kriteria apa yang membuat seorang pelaku dapat menjadi justice collaborator.
“Dia bukan pelaku utama, dia mendapatkan ancaman, dia berkomitmen untuk mengembalikan aset. Ketika diputuskan menjadi justice collaborator, maka dia mendapatkan haknya, ada pemisahan tahanan, ada keringanan hukuman,” jelasnya.
Dan perihal mengenai pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya, LPSK diberi kewenangan sesuai UU yang berlaku untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM.
LPSK juga menghimbau aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku, langkah ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal.
Tak hanya itu, LPSK mengajak partisipasi yang besar dari individu ataupun semua pihak untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. LPSK mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya. Dalam sudut saksi pelaku yang ingin membongkar kasus korupsi misalnya, LPSK memandang pentingnya peran advokat/pengacara yang memegang idealisme tinggi untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam sebuah perkara korupsi. Bila perlu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi yang tersebut. (RIE)