Jakarta, Nusantarapos – Subdit Harda Polda Metro berhasil mengamankan empat orang mafia perumahan syariah. Mereka menjual rumah atas nama PT Wepro Citra Sentosa dan mengembangkan perumahan Amanah City Islamic Superblock di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Para pelaku yang dibekuk adalah MA selaku Komisaris Utama dan istrinya S. Selain itu, SW selaku Direktur Utama dan CH selaku marketing juga dibekuk.
“Kita sudah mengamankan 4 orang, bahkan ada suami istri dimana dia komisaris, sedangkan istri yang menampung rekeningnya,” ujar Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy saat rilis di Mapolda, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, mereka telah menipu ribuan orang dengan total kerugian sebesar Rp 40 M. “Dari penelusuran kita ada 3648 orang, dari itu semua kita coba memeriksa 63 orang. Kita coba hitung kerugian ada Rp 40 M,” jelasnya.
Saat menawarkan rumah, pelaku mengiming-imingi korban dengan cicilan tanpa bunga, tanpa checking Bank Indonesia dan tanpa denda. Selain itu, dijanjikan rumah akan diberikan pada Desember 2018.
Dan ketika dimintai keterangan, uang para korban diakui pelaku sudah digunakan untuk pembebasan lahan dan membayar gaji karyawan. Namun hal tersebut masih akan didalami oleh penyidik. “Hasil keuangan masih kita lacak dari perbankan,” bebernya.
Maka dari itu, Kapolda menghimbau agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar bergegas melaporkan kepada pihak berwajib.
“Ini adalah oknum yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada seperti ini terjadi, masyarakat silahkan laporkan kepada kita,” tegasnya. (RIE)