Jakarta, Nusantarapos – Aktor lawas Ibra Azhari kembali berurusan dengan polisi karena kepemilikan narkoba. Ia ditangkap Sabtu (21/12) di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, adik kandung artis Ayu Azhari itu pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba pada tahun 2000, 2003, 2005 dan 2010.
“Beberapa kali ia berurusan dengan kepolisian. Ini adalah kali ke – 4 dengan kasus yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Penangkapan Ibra ini bermula dari pengembangan terhadap pengedar berinisial IS. Diketahui, IS tengah menunggu kiriman sabu dari pengedar wanita inisial MH. MH yang juga berhasil ditangkap lalu diperiksa handphonenya oleh petugas. Disitu terlihat percakapan bahwa ia berniat mengantar sabu kepada Ibra.
“Pada saat itu dia ada di rumah dan ada percakapan melalui handphone dengan MH. Sudah kita dengar semua, MH akan mengantarkan barbuk ke IB,” jelas Yusri.
Saat digerebek polisi, Ibra sempat mengunci rapat pintu rumahnya. Kemudian tim menghubungi ketua RT setempat hingga terjadi pendobrakan pintu. Hingga saat ini, polisi masih akan menyelidiki jaringan pengedar tersebut.
Atas perbuatannya, terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (RIE)