HUKUM  

H. Rubazin Kembali Mangkir dari Panggilan Pengadilan Sidang Mediasi

NUSANTARAPOS,SITUBONDO,-Pengadilan Negeri Situbondo kembali menyidangkan Sengketa Pilkades Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan Perkara No. 57/Pdt.G/2019/PN.Sit yang dimulai pada Kamis tanggal 26 Desember 2019 dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 02 Januari 2020 dengan agenda sidang Mediasi Lanjutan, namun tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak Penggugat kembali mangkir dan tidak menghadiri sidang tanpa adanya alasan / keterangan yang sah sehingga hakim masih memandang perlu untuk memanggil lagi Penggugat.

Atas ketidak hadiran Penggugat Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 08 Januari 2020 dengan agenda sidang mediasi lanjutan.

Puluhan Warga Desa Kumbangsari pun mewarnai agenda sidang dan sempat terjadi gesekan di ruang tunggu lantaran sidang tidak segera dimulai.

Lebih lanjut, salah satu warga yang identitasnya enggan disebut namanya, menyampaikan keluhan lantaran terdapat perbedaan antara sidang sebelumnya dengan sidang yang digelar pada hari ini. Jika sidang sebelumnya Hakim Mediator dengan segera menyidangkan perkara No.57/Pdt.G/2019/PN.Sit walau pihak Tergugat masih belum datang, sedangkan saat ini giliran Penggugat (H. RUBAZIN) tidak datang dan tidak mengirim wakilnya.

Terlebih lagi ketidak hadirannya Penggugat / Wakilnya tanpa suatu alasan yang jelas, Hakim tidak segera menyidangkan.

Namun beruntung gesekan tersebut masih bisa diatasi dan warga pun dapat ditenangkan dan akhirnya sidangpun digelar tanpa dihadiri oleh Penggugat.

Warga Desa Kumbangsari berharap agar baik Hakim Mediator maupun Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara No 57/Pdt.G/PN.Situbondo dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.