HUKUM  

Pengacara Patrick Meminta Kejaksaan Hati-hati Dalam Menangani Kapal MV Neha

Kapal MV. Neha ex Seniha milik Musthofa.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengacara Manajer Operasi Kapal MV Seniha -S IMO 8701519, Patrick T., meminta kejaksaan untuk tak menerima file atau berkas kasus pidana yang dituduhkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Sebab pelapor kasus itu, menggunakan surat kuasa diduga palsu dari saudaranya sendiri yaitu Roy Bawole Novan, yang merupakan tersangka pemalsuan dokumen dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menolak file kasus klien kami dari penyidik ​​karena kurangnya bukti dan informasi yang salah,” ujar Niko Nixon Situmorang, pengacara Patrick, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Niko, permintaan agar jaksa menolak file Patrick yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dari penyidik, ​​juga telah disampaikan melalui surat yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Alasannya, ada dugaan rekayasa dalam kasus kliennya yang kini ditahan di Unit Penahanan Investigasi Kriminal di Mabes Polri itu.

Bersama Direktur Operasional Kapal MV Seniha-S yang berbendera Panama itu, kliennya juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan izin pelabuhan dan perubahan nama kapal.

“Padahal jika berbicara tentang izin pelabuhan, maka yang seharusnya dipertanyakan adalah Dr. Chandra Motik dan Menteri Perhubungan, bukan klien saya,” jelasnya.

Adapun terkait perubahan nama kapal, menurut Niko, Patrick merupakan perwakilan sah dari pemilik kapal. Sehingga bisa melakukan apa saja selama hal itu sesuai dengan peraturan maritim yang berlaku, dan kapal tersebut dalam kondisi tak ditahan. Posisi Patrick juga sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Perhubungan beberapa kali.

“Polisi menyebutkan bahwa klien saya melanggar Pasal 264 dan 266 KUHP yang dilaporkan oleh Ronald Umbas atau saudara kandung Roy Bawole yang memiliki dokumen palsu,” kata Niko.

“Pertanyaan saya adalah mengapa kasus ini ditangani oleh Tipidter Bareskrim Polri bukan oleh Tipidum? Kami melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sangat jelas serta manipulasi hukum di sini,” imbuhnya.

Pemilik kapal sendiri, kata Niko bahkan telah melaporkan Roy Bawole dan Frans Tiwow ke Mabes Polri, karena diduga memalsukan surat kuasa tertanggal 23 September 2015, yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil kapal. Karena itu, ia mempertanyakan apakah mungkin kliennya melakukan kejahatan seperti yang diduga.

Polisi, kata Niko seharusnya pun memanggil dan meminta informasi dari pemilik sah kapal yaitu Mustafa Er warga negara Turki dan DPO Roy Bawole yang mengaku menjadi korban dalam Laporan Polisi No. LP/B/15121XU2018/Investigasi Kriminal pada 19 November 2018.

“Karena menurut informasi yang kami terima, Mustafa dan Roy Bawole tidak pernah diperiksa oleh penyidik, bagaimana ini bisa terjadi?” kata Niko.

“Apakah pihak yang tidak terlibat langsung dan hanya sebagai wakil dapat membuat laporan kepada polisi?” sambungnya.

Niko berharap, kliennya memperoleh keadilan dalam kasus ini. Mengingat, kasus tersebut berpengaruh pada citra Indonesia di mata dunia international.