Nusantarapos,-Polres Trenggalek mengusut tuntas kasus meninggalnya 3 orang warga yang diduga akibat overdosis Miras oplosan. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan hal tersebut atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UURI NO.7 Th 2014 tentang perdagangan , yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Jum’at (22/02)
“5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni HS dan SG asal Kediri. Keduanya berperan sebagai pemasok metanol/alkohol. Kemudian SA warga desa Margomulyo Watulimo sebagai penyedia dana pembelian Miras. Sedangkan AS dan RS, keduanya warga Tasikmadu kecamatan Watulimo berperan sebagai pengoplos Miras” Ungkap AKKBP Didit
Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan, para korban dan saksi minum minuman beralkhohol di TKP Di Jalan Desa Masuk kawasan desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Trenggalek mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan esok dinihari pukul 04.00 Wib dengan alasan untuk mengusir rasa kantuk menjelang malam pencoblosan Pilkades. Jumat (8/02)
Keesokan harinya korban dan saksi mulai mengalami gejala lemas tubuh, sesak nafas dan penglihatan kabur. Oleh pihak keluarga kemudian dilarikan ke Puskesmas Prigi Watulimo untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Ada 7 orang yang minum Miras oplosan. 3 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit dan Puskesmas” Imbuhnya
Berdasarkan hasil penyidikan, Miras tersebut dipasok dan dioplos oleh para tersangka dengan dicampur unsur zat kimia. Tersangka mencampur tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi dan selanjutnya mengedarkan tanpa ijin. Sedangkan Miras dan oplosannya dibeli dari tersangka HS dan SG di daerah Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Sementara itu hasil Visum Et Repertum (VER) maupun Medical Record menyatakan bahwa Korban dan Saksi mengalami overdosis Miras (Konsentrasi alkohol dalam darah sangat tinggi), sehingga menyebabkan lemas, penglihatan kabur, sesak nafas (gagal nafas) dan jantung sehingga berakibat meninggal dunia.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pihak Kepolisian telah mengamankan sedikitnya 23 item barang bukti diantaranya, sebuah jurigen berisi sisa cairan bening, botol air mineral, galon, drum tempat mengaplos Miras, 147 botol Miras berbagai merek, sebuah torong plastik, ceret, saringan, ember, jurigen, sepeda motor dan 5 buah HP. Pungkasnya. (ta)