Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan pemalsuan website PT. Trimegah Sekuritas Indonesia dengan menggunakan logo dan alamat yang sama.
Ada empat tersangka yang memalsukan yaitu AW, ND, SB dan MA. Mereka ditangkap pada 5 Desember 2019 di Sulawesi Selatan.
“Empat pelaku yang berhasil kami amankan ini memalsukan semua website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Penipuan berlangsung pada Juni 2019 dan legal PT. Trimegah Sekuritas Indonesia yakni Jessica Christy yang melaporkan langsung kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui, website resmi perusahaan adalah www.trimegah.com. Sementara pelaku membuat enam buah website yang namanya serupa dengan website yang dipalsukan.
Awal menipu, tersangka yang dipimpin oleh AW mengawali dengan cara mengirimkan SMS acak kepada calon korbannya. Isi pesan SMS tersebut yaitu menawarkan investasi forex dengan iming-iming keuntungan sebanyak 20 persen dalam 7 hari.
Dan selama tiga bulan beraksi, para pelaku telah merugikan korban hingga puluhan juta. Sudah ada enam orang korban yang diperiksa. Para korban ada yang mentransfer Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
“Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, mereka terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RIE)