Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, inisial SP dan SPT di Tower B Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
“Bahwa ada di daerah Green Bay Pluit sering terjadi peredaran narkotika daerah situ. Subdit 2 pada 12 Januari berhasil menangkap pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Total barang bukti yang disita petugas yakni 2,024 gram sabu. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan 14 Januari tim mencari pemasok sabu mereka di Cawang, Jakarta Timur. Namun, SP berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan.
“Tersangka SP sat itu minta supaya tidak diborgol, tidak diawasi ketika menemui si boss. SP mencoba melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Pada saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati meninggal dunia. Diketahui, SP merupakan residivis pada kasus yang sama.”SP residivis narkotika, keluar dari sel Desember 2018,” beber Yusri.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah 114 dan 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (RIE)