DESA  

Berawal dari Pernyataan Warga, LSM GPAN Laporkan Kades Ketapang ke Polda Lampung

Nusantarapos, Lampung Selatan – Terkait surat balasan untuk LSM GPAN Indonesia dari Kepala Desa (Kades) Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Hamsin dan TPK Desa Ketapang Zainal Aripin. Surat keterangan klarifikasi tersebut tertanggal 16 Januari 2020.

Di dalam surat klarifikasi tersebut disebutkan bahwa jalan yang dibangun seharusnya 350 meter x 0,15 meter x 2 meter, namun hanya dikerjakan 340 meter x 0,15 meter x 2 meter karena tidak diperbolehkan oleh pemilik tanah, sehingga pekerjaan fisik rabat beton di Dusun 08 Desa Ketapang kekurangan volume yang 10 meter x 0,15 meter x 2 meter dialihkan untuk pekerjaan rabat beton 1 meter x 29,5 meter x 0,12 meter di Rt 02 Dusun 08 Desa Ketapang.

Dari Surat Klarifikasi yang ditanda tangani oleh Kades Ketapang Hamsin dan TPK Desa Ketapang Zainal Aripin tersebut , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia , menduga disini ada kasus dugaan pembohongan informasi publik terkait Program Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2019. Hal ini didasari bukti dan pernyataan warga masyarakat Desa Ketapang yang diketahui oleh Ketua BPD Desa Ketapang , Dedi Haryanto.

Beberapa bukti yang didapatkan oleh LSM GPAN Indonesia diantaranya, Surat pernyataan gotong royong warga bahwa rabat beton sepanjang 29,5 meter x 0,12 meter x 1 meter adalah swadaya warga setempat. Selain itu adanya bukti lain yaitu pernyataan tertulis yang ditanda tangani diatas matrai 6000 oleh pemilik tanah yaitu ibu Surhayanah , bahwa sebenarnya tidak ada larangan untuk dibuat jalan. Selain itu ada bukti – bukti lain adanya dugaan kebohongan informasi untuk publik yang dilakukan oleh Kades Desa Ketapang.

Atas dugaan tersebut, LSM GPAN Indonesia melaporkan dugaan pembohongan publik ini ke Polda Lampung, dimana sebelumnya LSM GPAN Indonesia telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait DD 2019 di Desa Ketapang ke pihak Inspektorat, Setda, DPMD Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda.

Kali ini Pihak LSM GPAN indonesia menyampakan laporan dugaan Informasi bohong yang dilakukan Kades Ketapang Hamsin. Dengan nomor surat laporan LSM GPAN Indonesia, 014/DPP-GPAN/I/2020 dan ditanda tangani oleh Ketua Umum Edy Sahputra Sitorus. ST dan Sekertaris Umum LSM GPAN Ahmad Widodo. Dalam isi surat laporan yang disampaikan kepada Polda Lampung , LSM GPAN meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa , TPK dan PK Desa Ketapang . Surat Laporan tersebut di sampaikan ke Polda Lampung pada Jum,at 24/01/2020. (Tim Lamsel)