Jakarta, NusantaraPos – Mahkamah Agung (MA) berjanji segera memutuskan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon.
Hal ini disampaikan usai perwakilan korban berunjuk rasa dan akhirnya bertemu dengan humas MA, di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/20).
“Kami juga sudah mendapatkan pernyataan dari humas yang mewakili Kabiro Humas (MA), bahwa MA tentunya memproses semua ini dan akan mempercepat dan tadi sempat dikatakan bahwa mungkin dua bulan dari sekarang sudah bisa selesai. Dan kita berharap itu benar-benar terjadi,” ujar juru bicara korban ijazah palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly, usai pertemuan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan MA, sejumlah tuntutan disampaikan, salah satunya meminta MA mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut. Lalu hakim MA diminta memutus dengan adil, tak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Segera diselesaikan secepatnya karena kita punya perjuangan-perjuangan yang lain untuk para korban,” kata dia.
“Kedua adalah kami menyerukan agar MA dalam hal ini hakim-hakim tidak terganggu dengan keadaan apapun, intervensi siapa pun untuk nantinya pada akhirnya tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban,” imbuh Yusuf.
Pemenuhan rasa keadilan ini dinilai penting bagi para korban. Mengingat, mereka kebanyakan berasal dari Papua.
“Yang nilainya itu adalah bangsa ini, bangsa NKRI inilah yang memberikan keadilan pada mereka, sehingga mereka merasa dihargai oleh bangsa ini,” jelasnya.
Sebelumnya, rektor dan mantan direktur STT Setia, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon divonis tujuh tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar (subsider tiga bulan) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis dalam kasus ijazah palsu ini tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, PK dilakukan terhadap putusan tersebut. Sidang PK telah selesai digelar di PN Jaktim, dan hasilnya dikirim ke MA. Hingga kini, korban dan terpidana masih menanti putusan MA.