Jakarta, Nusantarapos.co.id – Modus baru pengiriman narkotika jenis Happy Five dalam bungkus permen lewat kantor pos berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Happy Five tersebut rencananya akan diedarkan untuk Hari Valentine.
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro awalnya mendapat laporan akan ada pengiriman barang dari Taiwan. Tim akhirnya menyelidiki dan berhasil mengamankan seseorang berinisial E di Kemayoran.
“Pada saat diamankan inisial E, padanya tidak ditemukan Happy Five. Tapi di dalam rumahnya ditemukan 32 bungkus. Ini adalah permen buatan Inggris. Satu bungkus ini isinya 30 permen yang didalamnya ada 40 butir Happy Fuve,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, Happy Five tersebut dikirim bertahap sebanyak dua kali dengan nilai Rp 19,2 Milyar. “Pertama kita diamkan karena ada barang lagi, yang kedua baru kita tangkap. Totalnya 32.800 butir dari 32 bungkus,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka E, ia hanya diberi perintah menerima Happy Five tersebut dan dijanjikan dibayar Rp 50 juta untuk dua kali pengiriman. Operatornya adalah narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta.
“Ternyata operatornya masih napi dari salah satu Lapas di Jakarta. Saya tidak bisa sebutkan Lapasnya karena ini masih kita dalami,” terang Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (RIE)