Jakarta, NusantaraPos –Tiga orang yang melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dugaan pelanggaran kode etik, mencabut laporannya. Mereka antara lain Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri dan Nur Rachman.
“Pada tanggal 13 Januari 3020 kami telah membuat laporan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik saudara Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI . Dengan memberi kuasa pada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) di bawah pimpinan Agus Rihat Manalu SH,” ujar Arifin Nur Cahyono di Jakarta, Kamis (13/2/20).
“Dengan ini kami menyatakan bahwa tertanggal 20 Januari 2020 kami sudah melakukan pencabutan laporan kami di MKD,” imbuhnya.
Pihaknya pun telah mencabut kuasa yang diberikan kepada PAPD bertepatan dengan pencabutan laporan dari MKD. Tak dijelaskan alasan pencabutan pengaduan. Namun yang pasti, mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada kuasa hukum yang telah membantu ketiganya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di bawah kepemimpinan Agus Rihat Manalu yang telah membantu kami,” jelas Arifin.
Sebelumnya, Azis dilaporkan ke MKD dalam
dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Mereka meminta MKD memeriksa Azis lebih lanjut dalam kasus itu.