LAMSEL,NUSANTARAPOS,- Perjuangan warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang menuntut ganti rugi tanah mereka yang dipergunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar masih terus berlanjut.
Hal ini dibuktikan dengan gugatan warga Desa Sukabaru kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutan (LHK) . Sidang gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negri Kelas II Kalianda paa Kamis 13/02/20.
Dalam sidang gugatan tersebut warga menguasakan kepada Advokad Hendra Z.S.H,CLH dan Indra Jaya.SH.CIL , dalam sidang gugatan perkara Perdata nomor . Perkara : 42/Pdt.G/2019/PN.Kalianda tersebut pihak penggugat mengajukan bukti – bukti tertulis atas hak kepemilikan tanah warga Desa Sukabaru.
Bukti – bukti yang diajukan pihak penggugat diantaranya P- 1 Surat pembukaan lahan tahun 1978 Dusun Buring Desa Sukabaru oleh Tumenggung Yahya RD, P-2 Surat Kepemilikan Lahan Sporadik serta PBB atas nama para penggugat, P-3 Surat sertifikat hak milik tahun 1978 , SHM tahun 1982 , SHM tahun 1978 , SKT tahun 2015 yang kesemuanya masuk diwilayah desa Sukabaru Dusun Buring, selanjutnya Bukti lainya dengan Kode P – 4 , P-5 , P – 6 , P – 7 , P – 8 , P – 9 , P – 10 , P – 11 , P – 12 dan P – 13.
Sidang Gugatan Perkara Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Ronaldo.SH.MH hadir pihak tergugat dari BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Warga Dusun Buring Desa Sukabaru. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan. Hakim Ketua minta agar pihak penggugat dan tergugat untuk hadir setelah ada surat panggilan resmi untuk sidang lanjutan dari Pengadilan Negri Kalianda.
Suradi selaku wakil warga mengatakan bahwa mereka telah menguasakan gugatan ini kepada kuasa hukum khusus dengan surat yang ditanda tangani pada tanggal 05 oktober 2019 .
Ia berharap supaya warga Dusun Buring Desa Sukabaru bisa memenangkan gugatan dan mereka bisa mendapat ganti rugi tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. (Widodo)