Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada sidang terakhir yang mengagendakan mediasi antara Jong San Jong alias Yongki Wijaya (pelapor) dengan pihak AAC Finance di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta tidak menemukan titik temu alias deadlock. Untuk itu melalui kuasa hukumnya Yongki Wijaya akan membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Kuasa Hukum Yongki Wijaya, M. Sofian mengatakan kesepakatan awal disidang kedua dan pertama adalah mediasi, artinya mencari win-win solution dari pihak ACC Finance.
“Pihak ACC Finance tidak bisa menjawab apa yang kita minta. Dari sidang pertama kami meminta bukti surat SPH (Surat Pelepasan Hak) Pak Yongki melanggar Wanprestasi (gagal bayar) mereka tidak bisa membuktikan,” katanya usai sidang mediasi di BPSK DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
“Kami juga meminta surat pemberitahuan dari mereka (ACC Finance), bahwa kendaraan akan dilelang tapi tetap tidak bisa membuktikan. Artinya disini ada mal administrasi yang diatur dalam perundang-undangan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sofian menegaskan disini kliennya berbicara bukan masalah harta benda tapi berbicara asas keadilan.
Sementara itu, Budi Santoso yang juga kuasa hukum Yongki Wijaya menyatakan majelis sendiri menanyakan kepada pihak ACC Finance apa opsi dari pihak mereka terkait permasalahan yang ada.
“Tapi pihak ACC tidak menjawab dari substansi pertanyaan, dan bisa dinyatakan mediasi hari ini deadlock. Jadi nanti kita lanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri setelah adanya salinan putusan mediasi dari BPSK,” jelas Budi.
Yongki Wijaya sendiri mengatakan bahwa persidangan ini tidak sesempurna yang dia bayangkan.
“Dari pihak ACC Finance berbicara lain dari yang saya terima. Jadi nanti kita akan lanjutkan ke Pengadilan Negeri saja, semoga di sana masih ada keadilan yang bisa ditegakkan” ungkap dia.