HUKUM  

LSM di Cirebon Desak Polri Segera Tindaklanjuti Laporan Terhadap FS

Ketua Umum Lammpu, Sailan Sr.

Cirebon, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) mendesak agar Mabes Polri lebih serius dalam menangani sebuah laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan berinisial FS.

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha Ifan Efendi yang melaporkan FS, warga Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

FS yang dikenal juga dengan sebutan Bundae Isun ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan, dengan nomor: LP/B/0344/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 4 April 2019.

Menurut Ketua Umum Lammpu, Sailan Sr, laporan sudah dilakukan Ifan Effendy ke Mabes Polri, sejak April 2019 lalu.

Namun, belum diketahui perkembangan perkaranya.”Untuk itu, kami menunggu kepastian dan keseriusan dari pihak Kepolisian dalam menangani perkara tersebut,” katanya kepada wartawan di Kota Cirebon, Senin (02/03/2020).

Sebab, kata dia, kepastian hukum perlu dilakukan agar tidak menjadi citra buruk bagi kepolisian, pelapor dan terlapor.

“Kalau sudah jelas, jadi tidak ada kecurigaan,” ucapnya.

Maka dari itu, Lamppu mendesak kepolisian untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana tersebut.”Harus ada kepastian hukum,” desaknya.

Sekedar informasi, Ifan Effendy dikenal sebagai sosok yang sering melakukan aksi sosial bersama istrinya Emilia Effendy. Aksi sosial tersebut disalurkan melalui Yayasan Amal Nusatan Utama (YANU). Di dalam yayasan tersebut, Emilia Effendy didaulat sebagai Ketua Umum YANU.

Banyak aksi sosial yang pernah mereka lakukan bersama baik di Cirebon, juga daerah lain termasuk luar pulau Jawa.