Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku pencurian alat OPV (Over Voltage Protection) milik XL Axiata. Alat tersebut ditemukan dalam 84 dus di gudang wilayah Bekasi.
“Ini kalau dirupiahkan sekitar Rp 200 juta lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Diketahui, XL Axiata membuat kerjasama dengan PT Ericsson dalam hal pembuatan menara BTS (Base Transfer Station). Alat OPV yang dicuri merupakan komponen di menara BTS tersebut, yang diimpor oleh PT Ericsson dari Swedia untuk XL Axiata.
Tersangka yang terlibat antara lain SM, DH, dan F yang merupakan karyawan PT Ericsson. Mereka mencuri 84 unit alat OPV tanpa sepengetahuan XL Axiata untuk dijual kembali kepada penadah RW kemudian AB.
Padahal, OVP yang tidak terpakai seharusnya dikembalikan kepada XL Axiata untuk dihancurkan.
“Kalau ada persetujuan XL Axiata harusnya dihancurkan, tetapi malah dijual ke tersangka RW. Dari RW Rp 41 juta lalu dijual ke penadah saudara AB Rp 50 juta,” jelas Yusri.
“Keterangan AB, OPV tersebut dipisahkan lagi. Tembaganya sendiri, plastiknya sendiri,” terangnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini karena ditemukan lagi 6000 buah alat selain OPV, seperti modul, antena, radio dan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Arie)