Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Terdakwa perkara dugaan penipuan, Deden Wahyudi Hasim menuntut keadilan. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), selaku yang menyidangkan perkaranya, mampu memenuhi keinginannya tersebut.
Sebab selain telah ditahan atas perbuatan yang diakuinya tak ia lakukan, Deden seakan dimiskinkan. Aset tambang pasir miliknya dikuasai pihak yang melaporkannya. Padahal dari situ sumber penghidupannya dan keluarga didapat.
“Dulu sial-sialnya Pak Haji (Deden) ini bisa dapat Rp 500 juta tiap bulan dari tambang pasirnya. Kalau lagi bagus bisa Rp 1,5-2 miliar,” ujar M. Intan Kunang, pengacara Deden usai sidang lanjutan di PN Jakut, Kamis (6/3/2020).
“Jadi selama dua tahun ini Pak Haji ‘dirampok’. Asetnya dikuasai, orangnya dipenjarakan,” imbuh Kunang.
Persoalan bermula saat Deden yang merupakan pimpinan perusahaan PT Mega Bumi Karsa (MBK) dan pemilik tambang pasir di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin Bogor, membuat perjanjian kerja sama usaha penambangan pasir dengan pimpinan perusahaan PT Inti Akustik Citra Mandiri, Nicolas Suitanto Muhadi pada 4 April 2018. Perjanjian kerja sama berupa penambangan dan penjualan pasir di wilayah yang telah ditambang Deden sejak 2009 silam. Pengiriman pasir dilakukan Deden, sementara penjualannya dikerjakan PT Inti.
“Karena volume pasir yang ditargetkan untuk dijual sebanyak 6.000.000.m3, maka perlu dibuatkan infrastruktur baru seperti jalan dan jembatan yang saat itu dihitung biayanya sekitar Rp 22.5 miliar,” kata Kunang.
Kedua belah pihak sepakat bahwa kebutuhan dana tersebut akan dipenuhi oleh PT Inti. Namun uang tersebut dihitung utang Deden kepada Nicolas atau PT Inti, bukan investasi ke PT Mega.
Untuk pengembaliannya, diperhitungkan dengan memotong dari harga pasir yang dijual ke pihak ketiga yang dalam hal ini PT Waskita Karya.
“Ini lucu, ada kerja sama kedua belah pihak. Tapi ketika butuh pembiayaan dalam kerja sama itu malah dihitung utang. Harusnya itu bagian dari investasi PT Inti ke PT Mega, bukan utang,” jelas Kunang.
Pinjaman PT Inti bukan cuma-cuma, Deden harus menyerahkan SIPD/IUP asli dan SHGU Nomor; 347/Pasir Buncir, seluas 279.970 m2 sebagai jaminan.
Diatur pula bahwa jika angsuran atas pinjaman tidak bisa dipenuhi, maka Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) akan dijual bersama-sama sesuai harga pasar yang disepakati bersama, dan Deden diharuskan membayar bunga bank kepada Nicolas dari sisa utang sampai lunas.
Sambil membangun jalan dan jembatan PT MBK mulai melakukan pengiriman pada bulan Agustus 2018 ke PT Inti atau ke Waskita Karya di daerah Cigombong, Bogor.
Jalan memang blm selesai semua lebih kurang 300 sampai 400 meter lagi, karena ada beberapa warga yang menaikkan harga tanahnya dan beberapa juga menahan tanahnya harus yang dibayar semua lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga dana yang dianggarkan awal tidak cukup. Akan tetapi PT Inti tidak mau menambah dana lagi, padahal sesuai kesepakatan itu semua bukan hanya menjadi beban klien kami.
Kalau itu dimasalahkan kenapa tidak diberikan saja hak klien kami agar jalan bisa diselesaikan.
Baru saja Deden mulai menambang dan mengirim pasir, selanjutnya pada 18 September 2018 Nicolas mengajukan perubahan akta perjanjian (adendum) untuk ditandatangani Deden.
Isinya, PT Inti bisa mengambilalih penambangan jika PT MBK dinilai tak optimal dalam melaksanakan perjanjian, baik saat mengerjakan satu maupun seluruh area penambangan.
Kemudian mengubah harga pokok pasir yang dijual PT Mega yang tadinya Rp 160.000 menjadi Rp 145.000 per m3. Lalu, mengubah harga tebus loco tambang dari Rp 120.000 menjadi Rp 105.000/m3, serta mengubah nilai angsuran/pembayaran pinjaman Rp 13.260/m3 menjadi Rp 30.000/m3. Juga mengubah jumlah pinjaman Deden dari Rp 22,5 miliar menjadi Rp 28 miliar.
Kerja sama lalu berlanjut. Deden terus mengirimkan pasir dari Agustus sampai dengan Oktober 2018 sebanyak 8.098 m3.
Atas pengiriman pasir itu, PT Mega mengirim tagihan ke Nicolas dengan nilai Rp 1,174 miliar.
“Namun tidak pernah dibayar,” ucap Kunang.
Kemudian, lanjut Kunang, tanpa pembicaraan lagi dan kesepakatan lagi Nikolas memasuki lokasi dan mengambilalih penambangan, sekitar November 2018.
Setelah menguasai dan mengontrol seluruh lokasi tambang, Nicolas melalui pegawainya melarang pegawai perusahaan maupun keluarga Deden, memasuki lokasi tambang, serta tak memberikan hak-hak terdakwa.
Tak berhenti disitu, pada tanggal 31 Januari 2019 Nicolas melaporkan Deden ke Polres Bogor dengan tuduhan penipuan, sebab saat PT Inti menambang, masih ada penambang PT Mega di lokasi, karena memang belum diperintahkan untuk keluar. Akhirnya, Deden memerintahkan penambangnya keluar dan sehingga laporan tak dilanjutkan.
Namun pada 26 Maret 2019, Deden kembali dilaporkan ke Polres Bogor oleh Nicolas, dengan tuduhan penipuan. Sebab, bidang tanah yang dijaminkan Deden kepada Nicolas disebut milik pihak lain. Klaim kepemilikan pihak lain itu berdasarkan risalah lelang eksekusi pada tahun 2013.
Adapun lokasi tanah yang diklaim, kata Kunang lokasinya masih cukup jauh dari lokasi penambangan yang dilakukan saat ini. Sehingga sama sekali tak mengganggu penambangan yang dilakukan PT Inti.
Atas laporan itu, sejak 20 September Deden ditahan dan sekarang perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Belum lagi putus dan ketahuan hasilnya, pada 16 Desember 2019 dua anak Pak Haji dilaporkan kembali oleh Nicolas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan sama yaitu penipuan,” tutur Kunang.
Pelaporan ini dinilai janggal, karena objek yang sama masih diperkarakan di pengadilan.
Atas itu semua, Deden, keluarga dan pengacaranya menuntut keadilan kepada majelis hakim serta pihak terkait lainnya. Mengingat, kata Kunang, Nicolas tak pernah membatalkan perjanjian yang telah dibuat, tak pernah membayar hak terdakwa, lalu hingga hingga kini masih menerima hasil dari tambang milik terdakwa, bahkan menurut keterangan mereka di persidangan pihaknya telah mengambil 91.000 m3 pasir dari tambang tersebut.
“Tapi justru melaporkan klien kami dan juga anak-anaknya dengan alasan menjadi korban penipuan. Kalau ditipu dia nggak dapat apa-apa dong. Nah ini tambang dikuasai, hasilnya penjualan pasir diambil, angsuran juga masih diterima,” papar Kunang.
“Fakta yang terungkap di persidangan, ternyata belum ada kontrak dan uang muka penjualan pasir hitam dengan Waskita sebanyak 6.000.000 m3. Juga tidak ada kontrak pengiriman sebanyak 50.000 m3 per bulan, yang ada hanya 50.000 atau 45.000.m3 dikirim secara bertahap sesuai kebutuhan Waskita. Sehingga patut dicurigai, sejak awal ada upaya sistematis untuk menguasai tambang dan hasilnya, dengan cara memenjarakan sang pemilik dan keluarganya,” sambung pria yang juga relawan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 ini.