Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro bersama Polres Jakarta Barat mengamankan enam pelaku berinisial JR, AK, GTB, WK, MH dan AST atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini bermula dari perselisihan dua pelaku, JR dan AK terhadap korban berinisial DH terkait jual beli mobil merek Porsche. Kejadian itu berlangsung pada 29 Januari lalu. Kedua pelaku lalu menganiaya korban menggunakan dua pucuk senpi. DH akhirnya mengalami lebam pada bagian mata, luka berdarah pada telinga kanan, leher dan memar di punggung belakang. Karena merasa dianiaya, ia melapor ke Polres Jakarta Barat.
Polisi lalu bergerak dan membekuk AK di hari yang sama pasca kejadian. Sementara JR baru ditangkap keesokan harinya.
Saat di interogasi, keduanya mengaku membeli senpi dari pelaku berinisial GTB.
“AK ditangkap dan mengaku senjata yang digunakan adalah milik JR. Hari berikutnya, JR kita amankan dan mengakui dua senjata miliknya yang dia beli dari seseorang yang bernama GTB,” ujar Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana saat rilis di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
GTB akhirnya berhasil diamankan pada 19 Februari di kediamannya bilangan Cengkareng. Polisi menemukan senpi tanpa surat yang sah beserta ribuan peluru.
“Keterangan hasil pengembangan, GTB ini juga menjual ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST. Kami kembangkan dari tim ke tiga orang tersebut dan 21 Februari tersangka WK diamankan di Jelambar. Hasil penggeledahan kita mendapatkan 3 buah senjata api,” papar Kapolda.
Tim lalu memburu MH yang juga berhasil diamankan di Bogor beserta 6 buah air softgun. Terakhir, AST baru ditangkap tanggal 11 Maret 2020 di Kelapa Gading dan ditemukan barang bukti 8 senpi pabrikan dan 1 senapan angin.
“Secara keseluruhan yang kita amankan 24 senpi dengan peluru dari beberapa orang tadi sekitar 12000 peluru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ke enam pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Pasal 368 KUHP Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Arie)