OPINI  

Pertanggung Jawaban Kepala OPD Ke BUPATI

Oleh : Mujahid

Sudah ada kejelasan tugas pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran sesuai Keputusan Bupati tgl 02/01/2020 tentang pengelolaan keuangan dan barang yang berujung pada tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekda.

Tinggal masyarakat mau apa tidak untuk mengikuti kegiatan Pemerintah Daerah sesuai informasi yang dibutuhkan. Sekretaris Daerah membawahi semua OPD dan Bagian-bagian dilingkupnya antara lain; Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/ Jasa, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Perekonomian, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama. Masing-masing sudah barang tentu mengelola keuanganya sesuai SK Bupati. Yang menjadi persoalan sebagian media sampai saat ini masih sulit mengakses tentang bentuk kegiatan itu sendiri?

Melangkah ke OPD, kewenangan Sekda menjadi tolok ukur sebagai Kepala Pemerintahan di bawah Bupati yang juga punya Staf Ahli sendiri. Asisten berfungsi membantu kinerja Sekda dan masing-masing Asisten mebawahi beberapa OPD untuk bagi tugas. Realita di lapangan kadang menjadi berbeda pelaksanaanya tak kala Tupoksi bertentangan dengan Standart Operasional Prosedur, membuat tugas Sekda yang luas kadang menjadi tidak teratasi dan sulit membuat keputusan.

Bisa jadi akan lebih baik apabila ingin menghadap Sekda sebelumnya bertemu Asisten dulu. Ingin menghadap Bupati ketemu Wakilnya terlebih dahulu. Harmonisasi perlu di ciptakan agar kegiatan menjadi terpadu. Kalau harmonisasi bisa berjalan barangkali seorang Bupati akan lebih ringan mengawasi anak buah dan rakyatnya, sidak ke OPD-OPD untuk mencari solusi keluhan warga sesuai tingkatanya, meskipun tidak menutup kemungkinan keluhan datang dari pengusaha baik yang tidak tahu tentang jumlah paket kegiatan dan proses pembagian pekerjaan maupun kasus yang dialami anak buah atau rakyatnya.

Keterbukaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menjadi laris bagi siapapun yang membutuhkan. Warga bisa berduyun – berduyun mendatangi Dinas-dinas ( Kantor) atau lainya sesuai kepentinganya. Sehingga kesiapan kinerja perlu dikaji kembali dan kegiatan apa saja yang termasuk menjadi barang rahasia negara segera dinventarisir guna untuk evaluasi pernyataan petugas birokrasi yang dengan mudah dibuatnya alasan.