Jakarta, Nusantarapos – Subdit 3 Resmob Polda Metro menembak dua dari empat pelaku curanmor yang dikenal dengan Kelompok Lampung. Kejadian tersebut berlangsung pada 23 Maret lalu sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tangerang Selatan.
“Satu orang pelaku inisial LP dan ada dua lagi dengan tindakan tegas dan terukur karena pelaku ini coba melawan petugas dengan melawan tembakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Kamis (26/3/2020)
Tersangka yang ditembak mati antara lain F dan A. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah masuk sel sebanyak tiga kali. “Satu lagi inisial I, ini DPO. Dia sebagai joki,” jelasnya.
Kronologis kejadian, Yusri menerangkan,” Ada yang pengawas mencari korban yang lengah di daerah Summarecon BSD di salah satu kedai bubble. Lihat kelengahan sepi mereka mendekati sasaran. Kemudian dengan kecepatan dan letter T yang ada, mereka membawa kabur kendaraannya,” jelas Yusri.
Menurut pengakuan tersangka, motor curian dijual rata-rata Rp 2 juta dan hasilnya dibagi rata. Sementara ini, polisi masih terus melakukan pengejaran kepada penadah kelompok ini.
Barang bukti yang ditemukan antara lain empat unit motor, dua senjata api rakitan, kunci letter T dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka LP dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara beserta pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Ada senjata api, ini melanggar Undang Undang darurat yang akan dikenakan 20 tahun penjara,” pungkas Yusri. (Arie)