Jakarta, Nusantarapos – Hari Selasa (24/3/2020) lalu di Kamar Kost No. 6 Jl. Bukit Duri Tanjakan I No. 26, Rt. 11/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan terjadi pembunuhan. Tersangka DSS nekat menghabisi nyawa kekasihnya FS.
Pelaku cemburu saat melihat FS sekamar dengan lelaki lain. Ia menusukkan Pisau Stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia.
Tim Opsnal Unit III Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa diduga Pelaku berada di daerah Depok.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar jam 22.00 di Depan MCD Kelapa Dua Jl. Akses UI, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, dan Pelaku dibawa ke Subdit 3 / Resmob.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RIE)