PELALAWAN,NUSANTARAPOS,- Sesuai dengan surat edaran yang di sampaikan pemerintah pusat yang berjenjang turun ke tingkat kecamatan dalam menanggulangi antisipasi wabah Corona, Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, S.Pd.,M.Pd didampingi Kasi PMD Yurnadias, SP, Babhinkamtibmas Desa Brika Asraf Prima, Babinsa Serda Dodi Syafrizal Aritonang dan Satpol-PP Nanda Gontoni turun langsung menertibkan pasar kaget yang berada di Desa Kuala Semundam.
Hal itu dilakukan sesuai dengan intruksi dari pimpinan melalui surat edaran terhadap antisipasi dan upaya memutus mata rantai wabah Corona di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan. “Kita lakukan ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan terhadap antisipasi wabah Covid-19,” ujar Mukhtarius saat berdialog dengan pedagang di lokasi pasar kaget Desa Kuala Semundam pada Rabu (15/4/2020).
Mukhtarius menyampaikan bahwa sebelumnya pengurus pasar sudah diberikan peringatan supaya tidak lagi membuka kegiatan jual beli. “Sudah kita sampaikan agar pasar jangan dibuka untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona dan spanduk larangan juga telah kita pasang, namun kesannya mengabaikan.”
Camat juga menyampaikan bahwa di Desa Kuala Semundam ini juga sudah ada pasar yang dibangun oleh pemda, jadi untuk memenuhi kebutuhan pokok, masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan dan tujuannya adalah untuk menghindari kegiatan kerumunan massa.
Camat dalam himbauannya di pasar meminta pengertian dan pemahaman masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini. “Mari bersama menjaga kondisi di Kecamatan Bandar Petalangan ini agar terhindar dari wabah Covid-19 yaitu dengan mentaati himbauan pemerintah seperti membudayakan hidup bersih dan sehat, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan jaga jarak aman demi keselamatan kita bersama.”
Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh koordinator pedagang Amrizal, operasi pasar kaget hari ini Selasa, 15 April 2020 hanya dibolehkan sampai pukul 18.00 WIB dan utuk selanjutnya kegiatan pasar kaget tidak diperbolehkan beroperasi lagi.()