JAKARTA, NUSANTARAPOS – Beriringan dengan kebijakan pemerintah melarang arus mudik selama Ramadan-Idul Fitri 1441 Hijriyah pada April-Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 pada Kamis malam, 23 April 2020. Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, Operasi Ketupat kali ini baru berakhir pada H+7 pada akhir Mei 2020 mendatang.
“Dalam operasi kali ini Ditlantas menyiapkan check point yang kita sebut Pospam (Pos Pengamanan) terbaru,” kata Kombes Sambodo di Mapolda, Rabu (22/4/2020) didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.
Menurut dia, Pospam baru itu akan berdiri di ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional yang biasa digunakan sebagai jalur mudik selama ini.
Untuk ruas tol, kata Sambodo, ada tiga Pospam untuk mengamankan kebijakan larangan mudik. Langkah Ditlantas di Pospam ruas tol adalah penyekatan arus mudik dari dan melalui Jakarta yang mencakup tiga ruas jalan tol keluar-masuk Ibu Kota. Pertama kata Sambodo, di ruas Jagorawi, tepatnya di Gerbang Tol Cimanggis. Selanjjtnya, di Gerbang Tol Cikarang, Bekasi, dan di Gerbang Tol Kota Tangerang -ketiganya merupakan yurisdiksi atau wilayah hukum kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk jalan arteri nasional yang biasa digunakan warga sebagai jalur mudik, lanjut Sambodo, Ditlantas Polda Metro mendirikan 16 Pospam untuk chek point dalam rangka mengamankan kebjakan larangan mudik.
“Pos-pos pemeriksaan itu berada di perbatasan Jakarta dengan kota lain di Jabar dan Banten. Para petugas akan memilah, kendaraan mudik akan diminta putar balik. Untuk aktivitas warga di Jabodetabek tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kata dia, Ditlantas mensosialisasikan kebijakan larangan mudik sesegera mungkin. Menurut Sambodo, pergerakan warga di dalam wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) masih diperbolehkan. Namun, petugas Pospam yang menemukan kendaraan terindikasi akan mengarah ke tujuan mudik akan meminta pengemudi dan penumpangnya putar balik.
“Ini berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan,” kata Sambodo. Sedangkan kendaraan logistik yang mengangkut bahan pangan atau keperluan warga akan tetap diperbolehkan melalui ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional. (RIE)